Dalam kebijakan baru ini, bantuan PKH hanya diberikan kepada keluarga yang memenuhi tiga komponen utama, yaitu:
1. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil/nifas, maksimal kehamilan kedua.
- Anak usia dini 0–6 tahun, hanya untuk dua anak pertama.
2. Komponen Pendidikan
Anak yang aktif bersekolah dan terdaftar di Dapodik atau EMIS.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat.
- Korban pelanggaran HAM berat.
Untuk lansia dan disabilitas berat, bantuan yang diberikan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Sementara bagi korban pelanggaran HAM berat, jumlah bantuannya bisa mencapai Rp10,8 juta per tahun.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa perubahan atau perbaikan data dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu:
- Jalur formal melalui pemerintah daerah.
- Jalur partisipatif melalui masyarakat secara langsung.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data mereka agar tetap memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.