DTKS Resmi Dihapus! Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Kini Pakai DTSEN

Senin 07 Apr 2025, 20:33 WIB
Mulai sekarang, penyaluran bansos PKH dan BPNT bakal pakai sistem baru: DTSEN. Wajib tahu nih biar nggak ketinggalan bantuan! Simak infonya sekarang juga! (Sumber: Instagram/@info_bansos_pkh2024)

Mulai sekarang, penyaluran bansos PKH dan BPNT bakal pakai sistem baru: DTSEN. Wajib tahu nih biar nggak ketinggalan bantuan! Simak infonya sekarang juga! (Sumber: Instagram/@info_bansos_pkh2024)

Dalam kebijakan baru ini, bantuan PKH hanya diberikan kepada keluarga yang memenuhi tiga komponen utama, yaitu:

1. Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil/nifas, maksimal kehamilan kedua.
  • Anak usia dini 0–6 tahun, hanya untuk dua anak pertama.

2. Komponen Pendidikan

Anak yang aktif bersekolah dan terdaftar di Dapodik atau EMIS.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Lansia berusia 60 tahun ke atas.
  • Penyandang disabilitas berat.
  • Korban pelanggaran HAM berat.

Untuk lansia dan disabilitas berat, bantuan yang diberikan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Sementara bagi korban pelanggaran HAM berat, jumlah bantuannya bisa mencapai Rp10,8 juta per tahun.

Gus Ipul juga menegaskan bahwa perubahan atau perbaikan data dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu:

Baca Juga: H+6 Lebaran, Saldo Dana Bansos BPNT Rp600.000 dan PKH Rp750.000 Cair ke Rekening Pemilik NIK KTP Terdaftar

  • Jalur formal melalui pemerintah daerah.
  • Jalur partisipatif melalui masyarakat secara langsung.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data mereka agar tetap memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait

News Update