POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai tahun 2025, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tidak lagi menggunakan DTKS sebagai dasar data penerima. Sebagai gantinya, pemerintah mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau dikenal juga dengan DTS.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial, Gus Ipul, melalui situs resmi Kemensos.
Ia menegaskan bahwa sejak ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, penggunaan DTKS tidak lagi diperbolehkan dan digantikan oleh DTSEN sebagai sumber data tunggal penerima bansos di seluruh Indonesia.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem bantuan sosial nasional agar lebih akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.
Dalam proses transisi ini, para pendamping sosial PKH telah ditugaskan untuk melakukan verifikasi lapangan (ground checking) terhadap calon penerima berdasarkan data DTSEN.
Proses ini dilakukan guna memastikan validitas data sebelum digunakan untuk menyalurkan bansos tahap kedua tahun 2025.
Penyaluran Dana Bansos Kedua
Penyaluran bantuan sosial tahap pertama tahun 2025 telah selesai. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan penyaluran tahap kedua, yang akan sepenuhnya menggunakan DTSEN.
Namun, penting untuk diketahui bahwa bantuan sosial seperti PKH tidak bersifat permanen.
Saldo dana bansos hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria dan komponen sesuai regulasi terbaru.
Kategori Penerima PKH Terbaru
Dalam kebijakan baru ini, bantuan PKH hanya diberikan kepada keluarga yang memenuhi tiga komponen utama, yaitu:
1. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil/nifas, maksimal kehamilan kedua.
- Anak usia dini 0–6 tahun, hanya untuk dua anak pertama.
2. Komponen Pendidikan
Anak yang aktif bersekolah dan terdaftar di Dapodik atau EMIS.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat.
- Korban pelanggaran HAM berat.
Untuk lansia dan disabilitas berat, bantuan yang diberikan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Sementara bagi korban pelanggaran HAM berat, jumlah bantuannya bisa mencapai Rp10,8 juta per tahun.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa perubahan atau perbaikan data dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu:
- Jalur formal melalui pemerintah daerah.
- Jalur partisipatif melalui masyarakat secara langsung.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data mereka agar tetap memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.