POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa jenis bansos atau bantuan sosial, salah satunya yakni diperuntukan baggi anak yatim piatu yang disebut dengan bansos YAPI.
Untuk mengusulkan bansos YAPI ini tentu ada ketentuan yang perlu dipahami.
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya yakni identitas kependudukan.
Sehingga, jika Anda ingin mengusulkan bansos YAPI, pastikan beberapa hal ini sudah disiapkan.
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Berhak Dapat Dana Bansos Rp600.000 PKH 2025, Simak Ketentuannya
Syarat Bansos Anak Yatim Piatu (YAPI)
1. Usia
Anak yang dapat menerima bantuan sosial YAPI adalah yang berusia antara 0 hingga 18 tahun.
2. Identitas Kependudukan
Anak yang bersangkutan harus memiliki salah satu dari identitas kependudukan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
Identitas ini akan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak tersebut.