Catat! Inilah Tata Cara Usulkan Penerima Bansos YAPI

Senin 07 Apr 2025, 12:01 WIB
Ilustrasi. Tata cara mengusulkan penerima bansos yatim piatu atau YAPI. (kemensos)

Ilustrasi. Tata cara mengusulkan penerima bansos yatim piatu atau YAPI. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa jenis bansos atau bantuan sosial, salah satunya yakni diperuntukan baggi anak yatim piatu yang disebut dengan bansos YAPI.

Untuk mengusulkan bansos YAPI ini tentu ada ketentuan yang perlu dipahami.

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya yakni identitas kependudukan.

Sehingga, jika Anda ingin mengusulkan bansos YAPI, pastikan beberapa hal ini sudah disiapkan.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Berhak Dapat Dana Bansos Rp600.000 PKH 2025, Simak Ketentuannya

Syarat Bansos Anak Yatim Piatu (YAPI)

1. Usia

Anak yang dapat menerima bantuan sosial YAPI adalah yang berusia antara 0 hingga 18 tahun.

2. Identitas Kependudukan

Anak yang bersangkutan harus memiliki salah satu dari identitas kependudukan berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran

Identitas ini akan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak tersebut.

3. Status Yatim atau Piatu

Berita Terkait

News Update