Cara Mudah Daftar Nikah Tanpa Harus ke KUA Bisa Lewat Situs ini!

Senin 07 Apr 2025, 20:45 WIB
Cara dan syarat daftar nikah melalui situs Simkah. (Sumber: Pinterest)

Cara dan syarat daftar nikah melalui situs Simkah. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kini pasangan yang ingin menikah dalam waktu dekat bisa mendaftarkan diri secara online, berikut syarat dan ketentuannya yang harus dipenuhi.

Untuk mempermudah masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan nikah secara online melalui situs Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu mendatangi langsung ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan.

Namun sebelum melakukan pendaftaran pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Baca Juga: Apa Istilah Nikah Batin dalam Film Bidaah Menurut Islam?

Syarat Administrasi

  • N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
  • N3 – Surat Persetujuan Mempelai.
  • N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP),
  • Fotocopy Kartu Keluarga,
  • Fotocopy Akta Lahir,
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
  • Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
  • Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA.

Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Baca Juga: Viral Tren Nikah di KUA! Begini Syarat, Biaya, dan Cara Daftarnya

Cara Daftar Akun Simkah

  • Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
  • Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Setelah membuat akun Simkah, langkah selanjutnya Anda bisa mengsisi data diri kedua calon pasangan pengantin.

Cara Daftar Nikah Online

Baca Juga: Bingung Jawab "Kapan Nikah"? Coba 10 Cara Ini Agar Tetap Santai, Tanpa Drama!

  • Langkah daftar nikah online yang pertama adalah masuk ke akun Simkah yang sebelumnya sudah Anda daftarkan dengan cara di atas.
  • Pilih menu “Daftar Nikah” yang terletak di dashboard laman Simkah.
  • Isi data Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
  • Isi data mengenai waktu dan tempat pelaksanaan nikah; provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, lengkapi dengan tanggal dan jam rencana pelaksanaan nikah.
  • Isi data calon suami dan calon istri. Jangan lupa sertakan data orang tua atau wali nikah dari kedua belah pihak.
  • Upload dokumen yang dibutuhkan.
  • Isi data nomor telepon dan email.
  • Upload foto masing-masing calon mempelai.
  • Jika sudah berhasil mengisi data dan mengupload data dan dokumen, cetak bukti pendaftaran nikah
  • Daftar nikah online Anda sudah selesai.

Perlu diketahui, daftar nikah online pada dasarnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun, berlaku untuk calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja.

Berita Terkait

News Update