Cara Dapatkan Bantuan BPNT Rp600.000 dari Pemerintah, Cek Syarat dan Daftarnya di Sini

Senin 07 Apr 2025, 20:01 WIB
Syarat dan cara dapatkan bansos BPNT Rp600.000 dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Syarat dan cara dapatkan bansos BPNT Rp600.000 dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

KPM bisa mencairkan uang bantuan atau langsung menggunakannya untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya di e-warong atau agen resmi.

Untuk menjadi penerima BPNT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Syarat Umum Penerima Bansos BPNT 2025

Baca Juga: Pencairan Dana Bansos BPNT 2025 Rp600.000 untuk KPM Sesuai Kriteria, Cek Penerima via Online Pakai NIK KTP

Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP yang valid.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Nama calon penerima harus tercatat dalam DTKS, yang merupakan basis data resmi Kemensos untuk menentukan keluarga penerima manfaat (KPM).Pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat.

Baca Juga: Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Kapan Dicairkan? Ayo Cek Informasinya dengan NIK e-KTP Anda, Simak Caranya

Kategori Keluarga Miskin atau Rentan

Penerima harus berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau rentan, sesuai dengan kriteria kemiskinan yang ditetapkan pemerintah.

Tidak Termasuk Penerima Bantuan Lain

Calon penerima tidak boleh merupakan anggota keluarga yang sudah menerima bantuan sosial lain dengan sifat serupa (misalnya, BLT UMKM, Kartu Prakerja, atau bantuan gaji), kecuali jika ada kebijakan khusus yang mengizinkan.

Berita Terkait

News Update