KPM bisa mencairkan uang bantuan atau langsung menggunakannya untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya di e-warong atau agen resmi.
Untuk menjadi penerima BPNT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Syarat Umum Penerima Bansos BPNT 2025
Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP yang valid.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Nama calon penerima harus tercatat dalam DTKS, yang merupakan basis data resmi Kemensos untuk menentukan keluarga penerima manfaat (KPM).Pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat.
Kategori Keluarga Miskin atau Rentan
Penerima harus berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau rentan, sesuai dengan kriteria kemiskinan yang ditetapkan pemerintah.
Tidak Termasuk Penerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak boleh merupakan anggota keluarga yang sudah menerima bantuan sosial lain dengan sifat serupa (misalnya, BLT UMKM, Kartu Prakerja, atau bantuan gaji), kecuali jika ada kebijakan khusus yang mengizinkan.