Di saat masyarakat tengah menghadapi berbagai tantangan selama libur nasional, seperti kemacetan, kenaikan harga bahan pokok, dan risiko bencana, kehadiran kepala daerah di tengah rakyatnya menjadi simbol penting dari tanggung jawab dan empati.
Pelepasan tugas tanpa izin, apalagi dilakukan ke luar negeri untuk keperluan pribadi, mencerminkan kurangnya kepekaan terhadap situasi di wilayahnya.
Terlebih, saat Lebaran merupakan momentum yang sangat krusial dalam konteks sosial dan kultural masyarakat Indonesia.
Apa Langkah Selanjutnya?
Jika benar Lucky Hakim tidak mengantongi izin, maka langkah yang mungkin dilakukan antara lain:
- Pemanggilan klarifikasi oleh Gubernur Jawa Barat.
- Evaluasi administratif oleh Inspektorat Daerah.
- Penyampaian laporan ke Menteri Dalam Negeri.
- Penjatuhan sanksi berupa teguran hingga pemberhentian sementara.
Kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi kepala daerah lainnya agar senantiasa patuh terhadap peraturan dan mengedepankan tanggung jawab publik di atas kepentingan pribadi.
Kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang dikabarkan liburan ke Jepang tanpa izin membuka perbincangan publik tentang pentingnya akuntabilitas kepala daerah.
Undang-undang telah mengatur kewajiban izin bagi kepala daerah yang ingin bepergian, terutama ke luar negeri. Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, kasus ini mencerminkan tantangan dalam menjaga etika pemerintahan di era digital dan keterbukaan informasi.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemimpinnya bertindak, terlebih pada masa-masa penting seperti libur nasional.
Pemerintah pusat dan provinsi diharapkan dapat menegakkan aturan dengan objektif, guna menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pemerintahan.