Maka dari itu, KDM mengajak para masyarakat agar menaati peraturan dan ketentuan berlaku agar tidak dikenakan sanksi.
Isi Peraturan Mengenai Kepala Daerah Pergi ke Luar Negeri Tanpa Izin
KDM tidak menjelaskan secara rinci terkait peraturannya. Kendati demikian, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, peraturan terkait masalah tersebut tertulis pada pasal 76 ayat 1 (i) dan pasal 77 ayat 2.
Bunyi pasal 76 ayat 1 (i):
Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri
Bunyi pasal 77 ayat (2):
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam 76 ayat 1 (satu) huruf i dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pemberhentian sementara bupati dari jabatannya apabila ke luar negeri tanpa izin menteri.