POSKOTA.CO.ID - Bupati Indramayu, Lucky Hakim disebut-sebut terancam saksi diberhentikan 3 bulan dari jabatannya karena pergi liburan ke luar negeri tanpa meminta izin ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberi sindiran keras melalui akun Instagram-nya @dedimulyadi71 soal Lucky Hakim yang diam-diam liburan ke luar negeri.
“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi Mulyadi dalam kolom caption kolase foto yang diunggah pada Minggu, 6 April 2025.
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu menyampaikan, Lucky Hakim sudah meminta maaf atas masalah ini. Di sisi lain, KDM juga mengatakan, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri bisa terkena sanksi.
Baca Juga: Alasan Lucky Hakim Pergi ke Jepang Diungkap Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Sampaikan Hal Ini
Lucky Hakim Terancam Sanksi Diberhentikan 3 Bulan dari Jabatannya
Gubernur Jawa Barat tersebut menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berlibur pada hari libur dan cuti Lebaran. Namun, kepala daerah memiliki aturannya tersendiri, terlebih lagi melakukan perjalanan ke luar negeri yaitu harus ada izin dari Mendagri.
“Tetapi untuk Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat, ada aturannya,” lanjut dia.
KDM mengatakan, Bupati Indramayu tersebut pergi berlibur ke Negeri Sakura atas permohonan anak-anaknya, tetapi semua kembali kepada peraturan.
Apabila terbukti melanggar, sanksi yang didapatkan salah satunya adalah dicopot dari jabatannya selama 3 bulan.
Baca Juga: Lucky Hakim Minta Maaf Usai Pergi ke Jepang, Dedi Mulyadi: Tidak Ajukan Izin Terlebih Dahulu
“Kalau melanggar, ya sanksinya agak berat ya diberhentikan selama 3 bulan setelah itu baru menjabat kembali,” kata KDM.