Sebagai contoh, jika bantuan diberikan untuk tiga bulan, maka nominal yang diterima anak tersebut adalah sebesar Rp600.000.
Pada beberapa wilayah, penyaluran bahkan dilakukan untuk alokasi empat bulan, dengan jumlah bantuan yang diterima mencapai Rp800.000.
Tata Cara Mengusulkan Penerima Bantuan Sosial YAPI
Terdapat dua cara untuk mengusulkan penerima bantuan sosial YAPI, yaitu melalui lembaga atau masyarakat.
1. Usulan Melalui Lembaga
Bantuan sosial YAPI dapat diusulkan melalui lembaga sosial, seperti panti asuhan. Berikut adalah langkah-langkah pengusulan melalui lembaga:
- Lembaga yang mengusulkan harus memiliki data yang lengkap, seperti akta notaris, izin operasional, dan data pengurus lembaga.
- Pendaftaran dilakukan melalui platform yang telah disediakan, dengan konfirmasi pendaftaran melalui WhatsApp admin petugas Bansos YAPI.
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem sixgis.kemensos.g.id, dengan jam akses mulai pukul 00:00 hingga 20:00 WIB.
Setelah pendaftaran, asesmen akan dilakukan oleh pendamping sosial untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
Apabila memenuhi persyaratan, bantuan akan disalurkan melalui PT POS Indonesia atau bank HIMBARA (Bank Mandiri, BNI, atau bank BSI untuk wilayah Aceh).
2. Usulan Melalui Masyarakat
Selain melalui lembaga, masyarakat juga dapat mengusulkan calon penerima bantuan sosial YAPI secara langsung melalui aplikasi 6NG atau Cek Bansos.
- Melalui 6NG
Usulan dilakukan oleh pemerintah daerah atau operator yang menginput data penerima bantuan. Data yang dimasukkan harus sesuai dengan kondisi anak saat ini, misalnya status anak yatim piatu.