Identitas ini akan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak tersebut.
3. Status Yatim atau Piatu
Anak yang berhak menerima bantuan sosial ini adalah yang berstatus sebagai:
- Yatim (kehilangan ayah)
- Piatu (kehilangan ibu)
- Yatim Piatu (kehilangan kedua orang tua)
- Anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya (misalnya anak terlantar)
4. Bukan Penerima PKH
Bansos YAPI ini tidak diberikan kepada anak yang sudah menjadi bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Artinya, jika orang tua anak sudah menerima bantuan sosial PKH, maka anak tersebut tidak dapat menerima bantuan YAPI.
5. Bukan Anggota Keluarga ASN, Polri, atau TNI
Anak yang berasal dari keluarga yang memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau TNI tidak dapat menerima bantuan sosial YAPI.
6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Anak yang ingin menerima bantuan ini harus terdaftar dan aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan basis data penerima bantuan sosial di Indonesia.
Besaran Bantuan Sosial YAPI
Setiap anak yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sosial sebesar Rp200.000 per bulan.
Penyaluran bantuan ini biasanya dilakukan secara dirapel, dengan alokasi per 2 bulan atau 3 bulan sekaligus.