POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel info alasan bansos KLJ Tahap 2 tahun 2025 tidak cair untuk sejumlah warga DKI Jakarta.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki program bantuan sosial (bansos) yang khusus diberikan kepada warga lanjut usia (lansia).
Dikarenakan pemberian dari Pemprov DKI Jakarta, maka sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dan bukan dari APBN.
Baca Juga: Benarkah Saldo Bansos BPNT Tahap 2 Rp600.000 Sudah Cair ke Rekening KKS? Cek Penjelasannya di Sini!
Adapun, bantuan ini adalah bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Bansos KLJ secara aktif disalurkan kepada para lansia yang berdomisili di DKI Jakarta.
Para penerima manfaat bantuan ini adalah warga lansia yang telah berumur minimal 60 tahun dan punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
Lansia di DKI Jakarta akan menerima bantuan ini secara bertahap setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun ke ATM Bank DKI.
Apa Itu Bansos KLJ?
Kartu Lansia Jakarta adalah bantuan sosial yang secara khusus hanya diberikan kepada warga lanjut usia di DKI Jakarta yang tidak mampu menopang kehidupannya sendiri.
Pemerintah menyasar para lansia yang memiliki penghasilan rendah ataupun sudah sakit selama beberapa waktu sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
KLJ berada di dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), seperti bansos lainnya, yaitu Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang diadakan Pemprov DKi Jakarta.
Nominal bantuan yang diberikan Pemprov DKI kepada penerima KLJ adalah sebesar Rp300.000 per bulan tau Rp900.000 per tiga bulan.