Siswa pindahan apakah masih bisa mendapatkan dana bansos PIP? (Sumber: Kemdikbud)

EKONOMI

Apakah Siswa Pindahan Masih Bisa Mendapatkan Dana Bansos PIP? Simak Penjelasannya di Sini!

Senin 07 Apr 2025, 09:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial PIP (Program Indonesia Pintar) tidak diberikan secara bersamaan kepada seluruh penerima. Bahkan dalam satu kelas sekalipun, pencairan dana PIP bisa berbeda waktunya antar-siswa.

Lalu, bagaimana dengan siswa yang pindah sekolah? Apakah mereka masih berhak menerima PIP? Pertanyaan ini sering muncul ketika seorang siswa hendak berpindah sekolah.

Berikut penjelasan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait PIP bagi siswa pindahan.

"Bantuan PIP tidak dibatasi pada lokasi atau domisili siswa belajar tetapi mengacu pada dapodik DTKS atau DTSEN yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan yang berkepentingan berdasarkan Dapodik Sekolah," dikutip Poskota dari laman puslapdik.dikdasmen.go.id.

Baca Juga: Cara Cek Pencairan Bansos PIP Termin 1 2025 di Situs pip.kemdikbud.go.id

Selain itu, ada beberapa kondisi yang menyebabkan dana PIP tidak dapat dicairkan, antara lain:

1. Bukan Penerima PIP

2. Perbedaan Rekening

3. Dana Sudah Ditarik Sebelumnya

4. Masuk dalam SK Nominasi PIP

Baca Juga: Dana Bantuan Sosial PIP 2025 Cair untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Segini Besarannya

5. Dana Harus Dikembalikan ke Kas Negara

Dengan memahami ketentuan ini, siswa dan orang tua dapat lebih jelas mengenai hak dan kewajiban terkait Program Indonesia Pintar.

Tags:
Dana bantuan sosialDana BansosSiswa PindahanDana bantuan sosial PIPdana PIPKementerian PendidikanKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor