Wartawan Meninggal di Hotel D'Paragon Jakarta Barat, Begini Hasil Visum Polisi

Minggu 06 Apr 2025, 14:54 WIB
ilustrasi mayat. (Sumber: Poskota)

ilustrasi mayat. (Sumber: Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan, memberikan keterangan mengenai hasil visum jenazah wartawan, Situr Wijaya yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Menurutnya, hasil visum sementara menunjukkan bahwa luka lebam pada tubuh korban merupakan lebam normal yang terjadi setelah kematian.

"Itu luka lebam pada tubuh korban adalah lebam normal jenazah yang sudah meninggal, belum ditemukan adanya akibat benda tumpul atau semacamnya," ujar Arfan saat dikonfirmasi, Minggu, 6 April 2025.

Baca Juga: BPBD Temukan Jenazah Remaja yang Dinyatakan Hilang 2 Hari di Sungai Ciliwung

Lanjut Arfan, hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi adanya luka akibat benda tumpul atau penyebab lain yang mencurigakan. Alhasil, penyidik juga belum dapat menyimpulkan apakah kematian editor sekaligus pemimpin portal berita Insulteng.id, akibat pembunuhan.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dengan kematian seorang wartawan media online tersebut.

"Sudah kita periksa tiga saksi kemarin kan," ucap Arfan.

Baca Juga: Mobil Jenazah Terjun ke Sungai usai Ditabrak Truk

Namun demikian, Arfan mengatakan bahwa pada hari Jumat 4 April 2025 malam, pengacara korban membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, tanpa melalui proses awal di Polres Jakarta Barat.

Sehingga saat ini penanganan kasus ini telah dialihkan penanganannya ke Polda Metro Jaya. Ia juga mengaku bingung dengan langkah pengacara korban tersebut.

"Jadi sekarang semuanya sudah ditangani Polda Metro Jaya, boleh silakan langsung ke pihak polda metro ya, karena laporannya sudah langsung ke sana," kata Arfan.

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update