POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi para penerima pensiun pada tahun ini. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun dalam mengabdi kepada negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan diberikan secara rutin kepada empat kategori pensiunan.
Tidak hanya pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil), tunjangan ini juga berlaku bagi mantan prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang telah purna tugas.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan di tengah tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 plus 3 Tunjangan Ini di Juni 2025
"Ini adalah komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa bagi bangsa," ujarnya dalam konferensi pers hari ini.
Daftar Pensiunan yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, terdapat empat kategori pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13, yaitu:
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Mantan PNS yang telah purna tugas berhak mendapatkan tunjangan ini sebagai bentuk perlindungan sosial dan bantuan ekonomi.
- Pensiunan Prajurit TNI
Para purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik dari Angkatan Darat, Laut, maupun Udara, termasuk dalam daftar penerima manfaat ini.
- Pensiunan Anggota Polri
Mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah pensiun juga menjadi penerima gaji ke-13, sebagai bagian dari penghargaan atas pengabdian mereka.
- Pensiunan Pejabat Negara
Mantan pejabat tinggi negara, seperti menteri, gubernur, dan pejabat setingkat, turut mendapatkan hak yang sama.