Tunjangan Sertifikasi Guru Ditambah 1 Bulan, Simak Jadwal Pencairan TPG 2025 Terbaru

Minggu 06 Apr 2025, 19:08 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Pixabay/Mufid Majnun)

Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Pixabay/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang isinya mengatur tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalma bentuk THR.

Namun saat ini yang menjadi pertanyaan adalah tentang jadwal pencairan dari tunjangan guru tersebut di tahun 2025.

Jika melihat dari pengalaman sebelumnya, di tahun 2024 tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi ini diberikan setelah hari raya.

Namun ada masanya pencairan juga dilakukan di akhir tahun seperti bulan Desember 2024.

Baca Juga: TPG 2025: 3 Kategori Guru ASN yang Dapat Tambahan 2 Bulan Gaji Pokok

Sebelumya dalam sebuah siaran pers Kementerian Keuangan juga pernah menyatakan bahwa THR ini dapat dibayarkan setelah hari raya jika belum cair.

Jika melihat di media sosial, banyak pembahasan tentang pencairan tamabahan tunjangan ini juga kemungkinan dicairkan pada Desember atau awal tahun berikutnya.

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025

Bagi para guru yang berhak menerima tunjangan, pencairan TPG ini juga menjadi perhatian utama.

Untuk skema pencairannya sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah Nomor 4 Tahun 2025, TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru tanpa perantara.

Baca Juga: Terjadi Kode 13 di Info GTK? Ini Penjelasan Resmi Soal Status Sertifikasi Guru

Namun proses pencairan TPG 2025 triwulan I yang seharusnya dilakukan pada periode Januari-Maret lalu belum cair sepenuhnya.

Dari informasi yang beredar, sebelum lebaran 2025 baru ada sekitar 40 persen guru yang telah menerima pencairan tunjangan profesi ini, sedangkan 60 persen lainnya masih menunggu.

Meski begitu, sebenarnya sempat diungkapkan tim validasi Info GTK, belum ada jadwal resmi yang ditetapkan pemerintah untuk pencairan TPG ini.

Adapun proses pencairannya bergantung pada banyaknya SK yang terbit dan tidak mengalami perubahan kode. TPG akan dicairkan melalui bank jika Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterbitkan.

Baca Juga: Catat! Hanya Guru ASN dengan 3 Status Ini yang Dapat Pencairan TPG Tambahan di Tahun 2025

Selain itu, dari pantauan terbaru menunjukkan para guru dengan SKTP terbit sebelum 25 Maret 2025 mayoritas sudah menerima pencairan.

Namun para guru dengan SKTP yang terbit lebih dari 26 Maret 2025 statusnya masih menunggu dan pemerintah belum memberikan kepastian jadwal pencairannya.

Berita Terkait

News Update