Dari informasi yang beredar, sebelum lebaran 2025 baru ada sekitar 40 persen guru yang telah menerima pencairan tunjangan profesi ini, sedangkan 60 persen lainnya masih menunggu.
Meski begitu, sebenarnya sempat diungkapkan tim validasi Info GTK, belum ada jadwal resmi yang ditetapkan pemerintah untuk pencairan TPG ini.
Adapun proses pencairannya bergantung pada banyaknya SK yang terbit dan tidak mengalami perubahan kode. TPG akan dicairkan melalui bank jika Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterbitkan.
Baca Juga: Catat! Hanya Guru ASN dengan 3 Status Ini yang Dapat Pencairan TPG Tambahan di Tahun 2025
Selain itu, dari pantauan terbaru menunjukkan para guru dengan SKTP terbit sebelum 25 Maret 2025 mayoritas sudah menerima pencairan.
Namun para guru dengan SKTP yang terbit lebih dari 26 Maret 2025 statusnya masih menunggu dan pemerintah belum memberikan kepastian jadwal pencairannya.