POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang isinya mengatur tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalma bentuk THR.
Namun saat ini yang menjadi pertanyaan adalah tentang jadwal pencairan dari tunjangan guru tersebut di tahun 2025.
Jika melihat dari pengalaman sebelumnya, di tahun 2024 tambahan 1 bulan tunjangan sertifikasi ini diberikan setelah hari raya.
Namun ada masanya pencairan juga dilakukan di akhir tahun seperti bulan Desember 2024.
Baca Juga: TPG 2025: 3 Kategori Guru ASN yang Dapat Tambahan 2 Bulan Gaji Pokok
Sebelumya dalam sebuah siaran pers Kementerian Keuangan juga pernah menyatakan bahwa THR ini dapat dibayarkan setelah hari raya jika belum cair.
Jika melihat di media sosial, banyak pembahasan tentang pencairan tamabahan tunjangan ini juga kemungkinan dicairkan pada Desember atau awal tahun berikutnya.
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025
Bagi para guru yang berhak menerima tunjangan, pencairan TPG ini juga menjadi perhatian utama.
Untuk skema pencairannya sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah Nomor 4 Tahun 2025, TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru tanpa perantara.
Baca Juga: Terjadi Kode 13 di Info GTK? Ini Penjelasan Resmi Soal Status Sertifikasi Guru
Namun proses pencairan TPG 2025 triwulan I yang seharusnya dilakukan pada periode Januari-Maret lalu belum cair sepenuhnya.