saldo dana Bansos BPNT 2025 cair hingga Rp2.400.000 per tahun. Cek selengkapnya (Sumber: PInterest)

EKONOMI

Selamat! Saldo Dana Bansos BPNT Rp2.400.000 Cair Per Tahun, Cek Syarat dan Status Penerima Pakai NIK KTP di Sini!

Minggu 06 Apr 2025, 16:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan NIK KTP yang terdaftar di Kemensos berhak menerima saldo dana Rp2.400.000 dari pemerintah per tahun melalui program bantuan sosial (bansos) BPNT 2025.

Program BPNT diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang terdaftar resmi di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima manfaat.

Bansos saldo dana yang diberikan bisa digunakan untuk belanja di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos dari BPNT Tahap 2 Segera Cair ke Rekening KPM, Cek Selengkapnya!

Saldo dana Rp2.400.000 disalurkan pemerintah untuk satu tahun dan dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dengan nominal Rp600.000 untuk satu tahap pencairan.

Proses penyaluran akan dilakukan ke rekening penerima manfaat yang terdaftar melalui bank himbara BNI, BRI, Mandiri, BSI, dan BTN.

BPNT tahun 2025 terbagi menjadi empat tahap atau setiap tiga bulan sekali, saat ini proses penyaluran memasuki tahap kedua alokasi April hingga Juni 2025 yang akan cairnya Rp600.000.

Baca Juga: Kabar Terkini Pencairan Bansos PKH di Bulan April 2025, Dana Bantuan Rp2.400.000 Tahap 2 Sedang Diproses

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025

Untuk memastikan NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bantuan dari program BPNT 2024. Silahkan lakukan pengecekan status melalui cara berikut ini yang dapat diakses lewat situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Dana Bansos PIP hingga Rp1,8 Juta Cair April 2025 kepada 2,6 Juta Siswa di Indonesia, Cek Status Penerima di pip.kemdikdasmen.go.id

Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025

Tags:
syarat penerima bansos BPNTbansos BPNT bansos saldo dana bansos BPNT

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor