POSKOTA.CO.ID - Dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pemerintah menggunakan satu data yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN ini digunakan salah satunya untuk penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Melansir dari kanal YouTube Info Bansos, pada bulan Ramadhan kemarin seluruh pendamping bantuan sosial diberi tugas untuk melakukan ground cheking untuk memastikan keakuratan data DTSEN.
Tujuan dari pengecekan itu untuk memastikan validitas data DTSEN agar mendukung efektivitas program pemberantasan kemiskinan serta menjadi acuan dalam penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Cara Pastikan KTP Terdaftar di DTSEN untuk Dapatkan Dana Bansos BPNT Tahap 2
Tak hanya itu, seluruh bantuan sosial ke depan hanya akan bersumber dari satu data saja, tidak seperti sebelumnya yang menggunakan berbagai sumber data berbeda.
Pergantian data yang semula menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ke DTSEN ini tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Besaran dana bansos PKH yang diterima ini bervariasi tergantung dari komponen penerimanya, semisal untuk komponen lansia mendapat Rp2.400.000 per tahun.
Apabila diberikan dalam kurun waktu per tiga bulan, maka KPM akan menerima bantuan sekira Rp600.000.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mulai Besok, Siapa KPM yang Dapat Duluan?
Tiga Kategori Penerima Bansos PKH
Memasuki bulan April 2025 ini, pencairan bansos PKH masuk dalam tahap 2. Dari pencairannya, terdapat tiga kategori yang dianggap layak menerima dana bansos.