Pemilik NIK KTP Ini Berhak Dapat Dana Bansos Rp600.000 PKH 2025, Simak Ketentuannya

Minggu 06 Apr 2025, 17:01 WIB
Ilustrasi uang bansos PKH yang telah dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

Ilustrasi uang bansos PKH yang telah dicairkan. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara rutin.

Program ini dikhususkan bagi keluarga yang memiliki beberapa kategori khusus sesuai syarat dan ketentauan yang telah ditetapkan.

Pada pencairan 2025, sumber data baru telah berlaku sehingga penyaluran bansos termasuk PKH akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Untuk lebih jelasnya, simak informasi selengkapnya tentang penyaluran bansos PKH. Pastikan identitas Anda terdaftar apabila ingin mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Ciri-ciri KPM yang Berpotensi Tidak Dapat Menerima Bansos

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos dari Kementerian Sosial RI yang disalurkan untuk membantu kebutuhan dasar atau finansial keluarga miskin atau rentan.

Untuk mendapatkan bansos PKH 2025 Tahap 2 dan seterusnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda harus terdaftar di DTSEN.

Bantuan ini menyasar beberapa kategori khusus seperti ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).

Nominal bansos PKH bervariasi bergantung pada masing-masing kategori penerima manfaat.

Baca Juga: Waspada Penipuan! KPM Wajib Tahu 4 Hal Ini Soal Bansos

Pencairannya dilakukan secara bertahap yaitu per tiga bulan sekali melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Berita Terkait

News Update