Mau Dapat Bansos PKH Rp750 Ribu? Begini Caranya (Sumber: Poskota/Faiz)

EKONOMI

Mau Dapat Bansos PKH Rp750 Ribu? Begini Caranya

Minggu 06 Apr 2025, 19:19 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus memberikan dukungan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Program ini dirancang untuk memastikan bahwa kelompok prioritas, seperti ibu hamil dan ibu dalam masa nifas, mendapatkan perhatian khusus dalam hal pelayanan kesehatan dan kesejahteraan keluarga.

Bagi Anda yang sedang hamil atau baru melahirkan, kini bisa mendapatkan bantuan hingga Rp750 ribu per tahap dari program PKH, dengan total bantuan mencapai Rp3 juta per tahun.

Bantuan ini tidak hanya bermanfaat, tetapi juga cukup mudah diakses selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Saldo Dana dari Subsidi Bansos PKH Tahap 2 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Kategori Penerima di Sini

Cara dapat bansos PKH Rp750 ribu

Adapun cara untuk dapatkan bansos PKH Rp750 ribu ialah memenuhi syarat, yakni sebagai ibu hamil/nifas.

Pasalnya, salah satu kategori masyarakat penerima PKH adalah ibu hamil/nifas yang akan mendapatkan bantuan Rp3 juta/tahun atau Rp750.000/tahapan.

Selain itu, Anda juga harus memenuhi persyaratan bansos PKH. Syarat dan cara daftarnya bisa dilihat di bawah ini:

Baca Juga: Kategori KPM yang Dijamin Masih Layak Terima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Pastikan Data Kamu Valid

Syarat penerima PKH

1. Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja

4. Bukan ASN, TNI, Polri, dan pegawai negeri lainnya.

5. Sedang hamil atau dalam masa nifas

Cek jadwal dan penyaluran saldo dana bansos PKH tahap 2 2025 (Sumber: Pinterest)

Cara daftar PKH

1. Download ‘Aplikasi Cek Bansos’ di PlayStore (Android) atau AppStore (iOS)

2. Buka Aplikasi Cek Bansos

3. Di halaman utama, Anda akan diminta memasukkan username dan password (untuk yang sudah punya akun)

4. Jika belum, Anda bisa buat akun baru di menu ‘Buat Akun Baru’

5. Masukkan data yang diperlukan dan diminta oleh aplikasi, seperti NIK, KK, dan sebagainya

Baca Juga: Pemilik NIK dan KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH bisa Cek Status Penyaluran Secara Online, Begini Caranya

6. Unggah foto e-KTP dan selfie dengan memegang e-KTP

7. Jika sudah, pastikan semua data yang diisi benar

8. Klik ‘Buat Akun Baru’

9. Di halaman awal, klik menu ‘Daftar Usulan’

10. Klik ‘Tambahkan Usulan’

11. Isi data diri dan pilih bansos PKH

12. Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial dan kepala daerah setempat

Baca Juga: Saldo Dana Bansos dari PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Segera Cair ke KKS Pemilik NIK e-KTP Ini? Cek Informasi Selengkapnya

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Jika sudah terdaftar, Anda bisa memeriksa status penerima bansos PKH. Adapun caranya sebagai berikut:

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik tombol Cari Data

Rincian nominal bantuan PKH

- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan. 

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan. 

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan. 

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan. 

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan. 

- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan. 

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan

Demikian informasi mengenai PKH.

 

 

Tags:
Program Kartu HarapanPKH bansos

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor