Kapan Pencairan Bansos PKH Tahap 2? Simak Bocoran Jadwalnya

Minggu 06 Apr 2025, 16:28 WIB
Ilustrasi pencairan dana bansos PKH Tahap 2. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Ilustrasi pencairan dana bansos PKH Tahap 2. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kini tengah mempersiapkan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 di tahun 2025.

Lantas kapan pencairan bansos PKH tahap 2? Simak informasi ini hingga akhir.

Mengutip dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, disebutkan jika Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) sedang melakukan koordinasi dalam rangka memastikan data keluarga penerima manfaat (KPM) akurat.

Sejak Ramadhan kemarin, pendamping bantuan sosial telah melakukan ground cheking untuk memvalidasi data KPM.

Baca Juga: Selamat Saldo Dana Rp225.000 dari Bansos PKH 2025 Berhasil Cair Merata Masuk Rekening BRI Anda, Segera Tarik Uang Sekarang!

Saat ini, data yang telah tervalidasi baru sekitar 25 persen dan terus dilakukan percepatan. Kemudian pendataan KPM juga nantinya akan menggunakan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jika semua berjalan lancar bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah ini akan disalurkan pada triwulan kedua atau periode April - Juni 2026. Perkiraannya, dana bansos PKH cari pada Mei 2025.

Besaran Nominal Bansos PKH

Pencairan bansos PKH ini disalurkan pada tiga kategori yang meliputi kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, yaitu:

Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000/3 bulan dan Rp3.000.000 per tahun
  • Anak usia dini (0–6 tahun 0 bulan): Rp750.000/3 bulan dan Rp3.000.000 per tahun

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Telah Terima Transferan Saldo Dana Rp225.000 dari Subsidi Bansos PKH 2025 via Rekening BRI, Cek Infonya

Komponen Pendidikan

  • Siswa SD: Rp225.000/3 bulan dan Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp375.000/3 bulan dan Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp500.000/3 bulan dan Rp2.000.000 per tahun

Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Disabilitas berat: Rp600.000/3 bulan dan Rp2.400.000 per tahun.
  • Lansia: Rp600.000/ 3 bulan Rp2.400.000 per tahun.
  • Keluarga korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000/3 bulan dan Rp10.800.000 per tahun.

Perlu diketahui, bantuan ini bersifat sementara dan tidak akan diberikan secara terus-menerus.

Artinya, penerima bantuan nantinya akan beralih ke usaha-usaha produktif khususnya bagi penerima di usai produktif akan diarahkan ke dalam program pemberdayaan.

Berita Terkait

News Update