Kabar Gembira! PNS Golongan I-IV Dapat Tambahan Tunjangan Uang Makan di 2025

Minggu 06 Apr 2025, 13:40 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Uang Makan untuk PNS Golongan I hingga IV Tahun 2025, Ini Rinciannya (Sumber: Pinterest)

Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Uang Makan untuk PNS Golongan I hingga IV Tahun 2025, Ini Rinciannya (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi momen yang patut disyukuri bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah resmi menetapkan kebijakan baru berupa tunjangan uang makan harian bagi seluruh PNS golongan I hingga IV.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci nominal serta ketentuan teknis pemberian tunjangan uang makan untuk PNS aktif.

Besaran Tunjangan Uang Makan PNS 2025

Berikut adalah rincian besaran tunjangan uang makan harian yang diberikan kepada PNS berdasarkan golongan:

Baca Juga: 7 Bantuan Sosial yang Cair Bulan April 2025, Cek Daftarnya di Sini!

  • Golongan I: Rp35.000 per hari
  • Golongan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

📷 Caption Foto: Ilustrasi PNS menerima tunjangan dari pemerintah (Foto: Shutterstock)

Kenaikan tunjangan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai, khususnya di masa inflasi yang menekan daya beli masyarakat.

Tunjangan Keluarga PNS: Suami/Istri dan Anak

Selain tunjangan uang makan, para PNS juga menerima tunjangan keluarga yang meliputi:

  • 10% dari gaji pokok untuk suami/istri
  • 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal dua anak)

Berikut rincian nominal tunjangan keluarga menurut klasifikasi golongan:

Golongan I

  • Ia: Suami/Istri Rp168.570–Rp252.260 | Anak Rp33.714–Rp50.452
  • Ib: Suami/Istri Rp184.080–Rp267.070 | Anak Rp36.816–Rp53.414
  • Ic: Suami/Istri Rp191.870–Rp278.370 | Anak Rp38.374–Rp55.674
  • Id: Suami/Istri Rp199.990–Rp290.140 | Anak Rp39.998–Rp58.028

Golongan II

  • IIa: Suami/Istri Rp218.420–Rp364.340 | Anak Rp43.684–Rp72.868
  • IIb: Suami/Istri Rp238.500–Rp379.750 | Anak Rp47.700–Rp75.950
  • IIc: Suami/Istri Rp248.590–Rp395.820 | Anak Rp49.718–Rp79.164
  • IId: Suami/Istri Rp259.110–Rp412.560 | Anak Rp51.822–Rp82.512

Golongan III

  • IIIa: Suami/Istri Rp278.570–Rp457.520 | Anak Rp55.714–Rp91.504
  • IIIb: Suami/Istri Rp290.360–Rp476.880 | Anak Rp58.072–Rp95.376
  • IIIc: Suami/Istri Rp302.640–Rp497.050 | Anak Rp60.528–Rp99.410
  • IIId: Suami/Istri Rp315.440–Rp518.070 | Anak Rp63.088–Rp103.614

Golongan IV

  • IVa: Suami/Istri Rp328.780–Rp539.990 | Anak Rp65.756–Rp107.998
  • IVb: Suami/Istri Rp342.690–Rp562.830 | Anak Rp68.538–Rp112.566
  • IVc: Suami/Istri Rp357.190–Rp586.640 | Anak Rp71.438–Rp117.328
  • IVd: Suami/Istri Rp372.390–Rp611.450 | Anak Rp74.478–Rp122.290
  • IVe: Suami/Istri Rp388.040–Rp637.320 | Anak Rp77.608–Rp127.464

Payung Hukum dan Ketentuan Tambahan

Seluruh kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjamin hak setiap pegawai negeri untuk mendapatkan penghasilan, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.

Pemberian tunjangan uang makan juga disesuaikan dengan kehadiran pegawai setiap harinya, dan tidak diberikan apabila pegawai tidak masuk kerja, cuti di luar tanggungan negara, atau menjalani perjalanan dinas luar daerah.

Baca Juga: KPM dengan Kriteria yang Sesuai Layak Menerima Bansos BPNT 2025, Cek di Sini

Pentingnya Tunjangan untuk Stabilitas Kinerja PNS

Berita Terkait

News Update