POSKOTA.CO.ID - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapat kabar gembira. Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Maret lalu, kini giliran gaji ke-13 yang akan segera dicairkan.
Pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian para pensiunan selama bertugas. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2025.
Tidak hanya gaji pokok, para pensiunan juga berhak mendapatkan tiga tunjangan tambahan dari Taspen. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Dengan adanya manfaat ini, diharapkan kesejahteraan pensiunan PNS dapat lebih terjamin di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Baca Juga: Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 yang Dicairkan Juni 2025? Pensiunan PNS Wajib Tahu
Tiga Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri dari gaji pokok dan tiga tunjangan lainnya, yaitu:
- Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga.
- Tunjangan Pangan: Bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Tambahan Penghasilan: Insentif tambahan sebagai bentuk apresiasi negara.
Baca Juga: UPDATE! 3 Komponen Penerima Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Juni 2025, Cek Rincian Lengkapnya
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025
Berikut besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600