POSKOTA.CO.ID – Mengemudi mobil pribadi memang memberikan kenyamanan dan fleksibilitas dalam perjalanan.
Namun, tidak sedikit orang yang memanfaatkan mobil pribadinya untuk mengangkut berbagai barang, bahkan sampai menumpuknya di atap kendaraan.
Padahal, tindakan ini tidak hanya berisiko bagi keselamatan, tapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Bayar Listrik Awal Bulan, Mudik Idul Fitri jadi Tenang

Mengapa Tidak Boleh Membawa Barang di Atas Mobil Pribadi?
Mengangkut barang di atas mobil pribadi berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan di tengah perjalanan.
Beban yang tidak seimbang, hambatan angin yang meningkat, serta berkurangnya stabilitas kendaraan menjadi beberapa faktor yang dapat membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain.
Selain itu, barang yang tidak terikat dengan baik bisa terlepas sewaktu-waktu dan mencelakai orang lain.
Baca Juga: Tol Layang MBZ Ramai Lancar di Kedua Arah, Pemudik Diimbau Tetap Waspada
Aturan Hukum yang Mengatur
Larangan ini bukan hanya imbauan semata, tapi memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 47 Ayat 2, disebutkan bahwa: