POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan akan mulai dicairkan pada Juni 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi pegawai negeri serta pensiunan PNS. Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa kategori yang tidak memenuhi syarat untuk menerimanya.
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing penerima, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Bagi ASN, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau umum.
Sementara itu, pensiunan akan menerima berdasarkan pensiun pokok, tunjangan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga.
Baca Juga: Update Terbaru! 4 Kategori Pensiunan Ini Berhak Terima Gaji ke-13 Tahun 2025
Sayangnya, tidak semua pihak bisa menikmati manfaat ini. Pemerintah memutuskan bahwa PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan pegawai yang tugas di luar instansi dengan gaji dibayar pihak ketiga tidak akan menerima gaji ke-13.
Keputusan ini telah memicu berbagai reaksi, terutama dari mereka yang merasa dirugikan. Pemerintah pun meminta maaf sekaligus memastikan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang.
Jadwal dan Penerima Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, gaji ke-13 akan diberikan kepada:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Baca Juga: Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 yang Dicairkan Juni 2025? Pensiunan PNS Wajib Tahu
Untuk ASN, pencairan dijadwalkan paling cepat pada Juni 2025. Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan komponen penghasilan, tergantung sumber anggaran:
- Sumber APBN:
- Gaji pokok
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan/umum
- Sumber APBD:
- Gaji pokok
- Tambahan penghasilan
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan/umum
- Pensiunan:
- Pensiun pokok
- Tunjangan penghasilan
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga
Dua Kategori yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13
Pemerintah menegaskan bahwa dua kelompok berikut tidak berhak menerima gaji ke-13:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara: Cuti tanpa hak gaji mengakibatkan mereka tidak memenuhi syarat.
- PNS yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar pemberi tugas: Jika instansi asal tidak menanggung gaji, maka gaji ke-13 tidak diberikan.