Penting untuk diperhatikan bahwa tidak semua siswa bisa mendapatkan pencairan bantuan sosial PIP dari pemerintah.
Diantaranya siswa yang berhak dan dinyatakan layak menerima pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) ini wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar sebagai siswa aktif di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau tercatat dalam SK Nominasi
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Jika memenuhi syarat maka bisa menjadi penerima PIP, atau jika belum terdaftar bisa diajukan untuk mendapatkan bantuan.
Cara Cek Siswa Penerima PIP 2025
Proses pengecekan data penerima manfaat bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dilakukan secara online di web resminya.
Jika masih bingung, bisa ikuti panduan lengkap di bawah ini cara cek siswa penerima PIP menggunakan data NISN dan NIK:
- Kunjungi laman resmi https://pip.dikdasmen.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
- Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
- Klik tombol "Cari Penerima PIP" untuk mengetahui penerima PIP.
- Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan.
Itulah tadi informasi pencairan dan cara cek siswa penerima manfaat bansos pendidikan PIP 2025 lengkap dengan nominal saldo yang diterima. Semoga bermanfaat.