POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru di tahun 2025.
Salah satu bentuk nyatanya adalah pemberian tambahan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai dua bulan gaji pokok.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi sekaligus menjadi apresiasi atas dedikasi para guru. Namun, tidak semua guru ASN otomatis mendapatkan manfaat ini.
Hanya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu yang berhak menerima tambahan tunjangan tersebut. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria ketat untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Baca Juga: Masih Menunggu Pencairan TPG Triwulan 1 2025? Ini Penyebab Kode 13 dan 07 Belum Cair!
Kebijakan ini diatur dalam beberapa peraturan terbaru, termasuk Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, PP Nomor 11 Tahun 2025, dan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025.
Berikut rincian lengkapnya, termasuk tiga kategori guru ASN yang berhak mendapatkan tunjangan tambahan ini.
Syarat Penerima TPG 2025
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, guru ASN penerima TPG harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Berstatus sebagai Guru ASN Daerah di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Proses verifikasi dan validasi data dilakukan melalui Info GTK, termasuk verifikasi rekening untuk memastikan penyaluran tunjangan langsung ke akun guru.
Baca Juga: Pencairan TPG April 2025: Progres Terkini dan Solusi Guru yang Belum Cair
Tambahan 2 Bulan TPG dalam THR dan Gaji ke-13
PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur bahwa TPG menjadi bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025. Komponen yang termasuk dalam THR dan Gaji ke-13 adalah:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan Profesi Guru (TPG)