POSKOTA.CO.ID - Masyarakat kini dapat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) 2025 hanya dengan KTP.
Proses verifikasi bansos dari Kemensos dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Pemerintah juga terus memperluas jangkauan PKH dan BPNT 2025 guna memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Panduan Lengkap Cek Bansos 2025 Hanya dengan KTP
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial tahun 2025 dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kini, proses pengecekan penerima bansos semakin mudah hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP elektronik.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), berikut dua metode praktis yang dapat digunakan:
1. Cek Bansos 2025 Lewat Link Resmi Kemensos
Langkah-langkah pengecekan melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka laman resmi tersebut melalui browser perangkat Anda.
- Pilih data wilayah sesuai alamat di KTP: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka nama, jenis bantuan (PKH/BPNT), dan status pencairan akan muncul di layar.
2. Cek Penerima Bansos via Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Cara lain yang lebih fleksibel adalah menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Berikut langkah penggunaannya:
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di perangkat Anda.
- Registrasi akun baru menggunakan data dari KTP.
- Masukkan informasi pribadi seperti nama, NIK, dan alamat.
- Buat username dan password untuk login.
- Setelah berhasil, masuk ke akun dan pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan kembali wilayah dan nama lengkap, lalu klik “Cari Data”.
Informasi penerimaan bansos akan ditampilkan secara real-time, lengkap dengan jenis bantuan, periode pencairan, dan identitas penerima.