POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan selama bertugas di instansi pemerintah. Kabar baiknya, gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya pemotongan apa pun.
Pencairan direncanakan pada Juni 2025 mendatang melalui PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun).
Tak hanya pensiunan PNS, penerima manfaat ini juga mencakup mantan aparatur negara lainnya, termasuk pensiunan TNI, Polri, dan pejabat negara. Dengan demikian, ribuan pensiunan di Indonesia akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Tahu! Ini Komponen Lengkap Penerima Gaji ke-13 yang Dicairkan Juni 2025
Siapa Saja yang Berhak?
Tak hanya pensiunan PNS, beberapa kelompok lain juga berhak menerima gaji ke-13, antara lain:
- Pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI),
- Pensiunan Kepolisian Republik Indonesia (Polri),
- Pensiunan Pejabat Negara.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka selama bertugas.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Segera Cair Usai Lebaran 2025, Berikut Ini Jadwal Pencairannya
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Menurut PP tersebut, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yakni:
- Pensiun pokok,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- Tambahan penghasilan.
Pembayaran akan dilakukan melalui PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Selamat! Gaji ke-13 PNS Segera Cair Jelang Ajaran Baru Sekolah, Cek Jadwal Pencairannya
Tak Ada Pemotongan, Cair Penuh