Dengan ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN pada 5 Februari 2025, DTKS secara resmi dihentikan penggunaannya.
"DTSEN kini menjadi sumber utama untuk penyaluran semua bantuan sosial di Indonesia," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000 Siap Disalurkan, Ini Ciri KPM yang Tidak Lagi Terima Dana Bantuan
Sementara itu, Gus Ipul menyatakan bahwa keputusan ini adalah langkah besar dalam memperkuat sistem data nasional.
Sehingga bisa mencakup seluruh lapisan penduduk dari yang terbawah hingga teratas.
Dengan demikian, data penerima bansos dalam DTSEN akan menjadi rujukan utama dalam program sosial dan ekonomi ke depan.
Berkat ditetapkannya DTSEN, penyaluran bansos pun akan lebih tepat sasaran, dan adil.