saldo dana dari bansos BPNT tahap 2 akan cair hingga Rp600.000, cek di sini (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 2 Cair Rp600.000 Alokasi April-Juni 2025, Cek Syarat dan Manfaatnya di Sini

Sabtu 05 Apr 2025, 07:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari yang lebih berkualitas.

BPNT disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar resmi di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Saldo dana yang disalurkan dari bantuan BPNT adalah Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM, untuk proses pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga total dalam satu kali pencairan yaitu sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Saldo Dana dari Subsidi Bansos PKH Tahap 2 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Kategori Penerima di Sini

Saat ini penyaluran BPNT memasuki tahap kedua di tahun 2025 alokasi April hingga Juni. Bantuan saldo dana yang diberikan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong yang sudah bekerja sama dengan bank penyalur.

Saldo dana BPNT disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Berikut ini ada beberapa manfaat dari penyaluran bansos BPNT

Manfaat Bansos BPNT 2025

  1. Mengurangi kemiskinan dan kelaparan di Indonesia
  2. Mendukung perekonomian lokasi melalui transaksi di e-warong atau pedagang kecil
  3. Memberikan kebebasan kepada setiap KPM untuk bisa memiliki jenis pangan sesuai kebutuhan.

Baca Juga: 6 Bansos Tunai dan Non-Tunai Disalurkan Paska Idul Fitri, Cek Daftar Bantuan yang Dibagikan Pemerintah

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

Untuk bisa mendapatkan bantuan saldo dana dari program bansos BPNT sebesar Rp600.000 untuk penyaluran tahap kedua ini, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai dengan kebijakan Kemensos.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil
  2. Golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Kemensos
  3. Sudah terdaftar dalam  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Memiliki KKS apabila sudah tervalidasi sebagai KPM
  5. Tidak termasuk sebagai PNS, Pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, BUMN, BUMD dan pejabat pemerintahan lainnya.
Tags:
saldo dana bansos BPNTsaldo dana bansos bansos BPNT bantuan sosial BPNT

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor