BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus penganiayaan petugas keamanan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat yang menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien. Kini ditangani Polres Metro Bekasi Kota.
Korban berinisial S, berusia 39 tahun dilaporkan mengalami luka serius setelah dipukul dan dibanting ke lantai oleh pelaku, hingga mengalami kejang dan muntah darah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Insiden berawal dari persoalan parkir di area instalasi gawat darurat (IGD).
"Pelaku memarkir kendaraannya di depan pintu IGD dalam posisi yang tidak tepat sehingga mengganggu akses jalan. Korban kemudian menegur pelaku untuk memajukan mobilnya agar tidak menghalangi," beber Ade Ary kepada wartawan pada Sabtu, 5 April 2025.
Baca Juga: Viral Gara-gara Diperingati Knalpot Brong, Seorang Satpam Dianiaya Hingga Masuk ICU
Namun teguran tersebut justru memicu emosi pelaku. Setelah memindahkan mobilnya, pelaku keluar dan langsung menghampiri petugas keamanan tersebut. Ia kemudian melakukan serangan fisik dengan mendorong, memukul, hingga membanting korban ke lantai.
"Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala. Bahkan korban sempat kehilangan kesadaran," lanjutnya.
Pihak keluarga korban menyebutkan bahwa setelah kejadian, korban mengalami muntah darah dan segera dilarikan ke ruang perawatan menggunakan ambulans.
Manajemen RS Mitra Keluarga telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan awal dan gelar perkara, kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, Menurut keterangan kuasa hukum korban, Subadria Nuka, kejadian bermula saat korban menegur seorang pengunjung yang memarkir kendaraannya secara sembarangan di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) serta menggunakan knalpot brong yang bising sehingga menganggu pasien.
Tindakan tersebut dianggap mengganggu dan melanggar prosedur standar rumah sakit karena menghalangi jalur ambulans. Korban kemudian menegurnya agar memindahkan kendaraan tersebut.
“Korban hanya menjalankan tugasnya dengan menegur pengunjung yang memarkir mobil secara tidak semestinya dan menggunakan knalpot bising. Namun teguran tersebut memicu amarah pelaku,” jelas Subadria kepada wartawan pada Sabtu, 5 April 2025.
Pelaku yang tersinggung lantas menyerang korban secara fisik dengan menarik kerah bajunya, lalu membanting serta mencekik hingga korban mengalami kejang. Akibat luka serius yang diderita, korban harus mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
“Kami mendesak agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan menerima hukuman yang setimpal,” tegas Subadria.
Baca Juga: Usai Buron, Dua Oknum LSM Pelaku Penganiayaan Satpam SMKN 9 Tangerang Berhasil Ditangkap di Bandung
Perkara ini kini sedang dalam penanganan aparat Polres Metro Bekasi Kota. Beberapa barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian, telah diserahkan guna mendukung proses penyelidikan.
“Pihak rumah sakit berkomitmen memberikan semua bukti yang dibutuhkan demi keadilan bagi korban,” tegasnya.