Pemilik NIK KTP Ini Bisa Terima Saldo Rp600.000 BPNT Kemensos, Cek Syaratnya

Sabtu 05 Apr 2025, 08:41 WIB
Syarat penerima bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Syarat penerima bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Berbagai bantuan sosial (bansos) dihadirkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu.

Satu di antara bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) ada yang bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BPNT merupakan program bansos dari pemerintah yang disalurkan untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat miskin atau renan.

Lantas, apa saja syarat menerima bansos BPNT? Untuk lebih jelasnya, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Saldo Dana dari Subsidi Bansos PKH Tahap 2 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Kategori Penerima di Sini

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Pemerintah menyalurkan BPNT secara rutin untuk membantu kebutuhan pangan keluarga berpenghasilan rendah.

Bantuan ini berupa saldo non tunai sebesar Rp200.000 untuk satu bulan. Pada 2025, pencairan BPNT dilakukan secara kumulatif yakni per tiga bulan sekali.

Dengan begitu para penerima manfaat mendapatkan saldo sebesar Rp600.000 per tiga bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu sembako.

Proses distribusi bansos dilakukan lewat perantara Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, dalam beberapa waktu terakhir, pencairan BPNT dapat dilakukan di Pos Indonesia bagi mereka yang belum punya rekening.

Baca Juga: 6 Bansos Tunai dan Non-Tunai Disalurkan Paska Idul Fitri, Cek Daftar Bantuan yang Dibagikan Pemerintah

Nantinya, bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini dapat digunakan olh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli berbagai kebutuhan sembako seperti beras, telur, minyak goreng, dan lain sebagainya.

Syarat Penerima BPNT

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update