Berikut ini delapan golongan yang tidak layak menjadi penerima BPNT tahap 22025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
- Keluarga sudah mampu
- Berprofesi sebagai PNS/TNI/POLRI
- Keluarga PNS/TNI/POLRI
- Pensiunan PNS/TNI/POLRI
- Pendamping Sosial
- Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD
- Perangkat Desa
- Tenaga Kerja dengan Penghasilan di atas UMP/UMK
Baca Juga: Update Info Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 2025, Cek Penerimanya di Sini!
Dari delapan golongan tersebut dinilai dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan cukup dan memiliki penghasilan yang tetap. Sehingga, golongan tersebut tidak layak mendapatkan dana bantuan dari pemerintah.
Namun, bagi Anda yang sebelumnya telah terdaftar sebagai KPM diwajibkan untuk melakukan pengecekan status penerima BPNT Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini dilakukan karena pemerintah rutin melakukan evaluasi terhadap data untuk memperbarui data penerima di setiap tahapnya. Sehingga, tidak menutup kemungkinan KPM lama akan tergantikan oleh KPM baru yang dinilai lebih layak menerima BPNT 2025.
Cara Cek Penerima BPNT 2025
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 Lengkap Jadwal Pencairan
Adapun cara mudah untuk melakukan pengecekan status penerima BPNT 2025 menggunakan NIK KTP di laman resmi Kemensos, sebagai berikut:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id di web browser.
- Isi nama lengkap dan alamat lengkap sesuai dengan KTP aktif.
- Isi kolom kode verifikasi yang tertera. Klik 'Cari Data'.
- Laman otomatis menampilan informasi terkait penerima bansos seperti nama penerima, status, kategori bantuan dan lainnnya.
Jika halaman tercantum tulisan ‘Tidak Layak Penerima/PM’ artinya Anda sudah tidak lagi menerima bansos di tahap selanjutnya.
Demikian delapan golongan yang tidak layak menerima BPNT tahap 2 dan cara cek status penerimanya secara mandiri.