POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penataan tenaga honorer di berbagai instansi.
Pengangkatan PPPK kini dibagi menjadi dua kategori, yaitu paruh waktu dan penuh waktu.
Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua skema ini memiliki perbedaan dalam hal jam kerja, masa kerja, dan besaran gaji.
PPPK paruh waktu dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga honorer.
Selain itu, skema paruh waktu juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai lembaga pemerintah.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua kategori ini memiliki sejumlah perbedaan, mulai dari jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji.
PPPK paruh waktu akan menerima gaji lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Namun, terdapat sejumlah keuntungan yang tetap bisa dinikmati oleh PPPK paruh waktu.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu