POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) andalan Pemerintah.
Pada tahun 2025, Pemerintah kembali menyalurkan bansos ini dalam beberapa tahap, termasuk PKH Tahap 2.
Pencairan bansos PKH tahap 2 2025 tersebut mencakup periode April hingga Juni 2025 yang disalurkan untuk tiga bulan sekaligus.
Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Bansos PKH Tahap 2 2025 ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam basis data pemerintah.
Lalu, siapa saja yang memenuhi syarat untuk menerima Bansos PKH Tahap 2 2025? Berapa besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing kategori penerima? Simak informasi selengkapnya.
Syarat Penerima Bantuan PKH 2025
Agar dapat menerima bantuan PKH tahun 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat-syarat tersebut antara lain.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) sebagai bukti identitas yang sah.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Data ini mencatat masyarakat yang termasuk dalam kategori ekonomi lemah dan membutuhkan bantuan pemerintah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Program PKH ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) tidak diperkenankan menerima bantuan ini.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Calon penerima PKH tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain yang bersumber dari anggaran pemerintah, seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penerimaan ganda dan memastikan distribusi bantuan lebih merata.
5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat
Nama calon penerima harus sudah terdaftar di Kelurahan atau Desa sesuai domisili dan masuk dalam daftar penerima yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
Selain memenuhi persyaratan umum, penerima PKH juga harus masuk dalam salah satu kategori penerima bantuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kriteria penerima ini terbagi ke dalam tiga komponen utama, yaitu komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
1. Komponen Kesehatan
Penerima bantuan dalam kategori ini adalah anggota keluarga yang memiliki kebutuhan kesehatan tertentu. Bantuan diberikan kepada.
- Ibu hamil, dengan ketentuan maksimal dua kali kehamilan dalam satu keluarga.
- Anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah, dengan maksimal dua anak dalam satu keluarga.
2. Komponen Pendidikan
Bantuan dalam kategori ini diberikan kepada anak-anak dari keluarga miskin yang masih dalam usia sekolah dan belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Setiap keluarga dapat menerima bantuan untuk maksimal tiga anak yang sedang menempuh pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Siswa SD/MI atau sederajat
- Siswa SMP/MTs atau sederajat
- Siswa SMA/MA atau sederajat
Bantuan ini bertujuan untuk mendorong anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah dan tidak putus pendidikan akibat keterbatasan ekonomi.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Bantuan dalam kategori ini diberikan kepada anggota keluarga yang termasuk dalam kelompok lanjut usia atau penyandang disabilitas. Penerima bantuan dalam kategori ini meliputi:
- Lansia berusia 60 tahun ke atas, yang masih tinggal dalam keluarga atau hidup sendiri dalam satu Kartu Keluarga (KK). Setiap keluarga dapat menerima bantuan untuk maksimal empat orang lansia.
- Penyandang disabilitas berat, yang membutuhkan perhatian khusus dan masih dalam satu keluarga. Maksimal empat orang dalam satu keluarga dapat menerima bantuan ini.
Besaran Bantuan PKH Tahap 2 Tahun 2025
Besaran dana yang diterima oleh penerima PKH bergantung pada kategori atau komponen yang mereka masuki. Setiap kategori memiliki nominal bantuan yang berbeda.
Berdasarkan pencairan sebelumnya, berikut adalah estimasi besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing kelompok penerima PKH tahap 2 tahun 2025.
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap pencairan
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap pencairan
- Siswa SD/MI atau sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap pencairan
- Siswa SMP/MTs atau sederajat: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap pencairan
- Siswa SMA/MA atau sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap pencairan
- Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap pencairan
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap pencairan
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Bantuan PKH 2025 sendiri akan dicairkan dalam empat tahap jika mengikuti pola pencairan tahun lalu, yakni sebagai berikut.
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Cara Cek Status Penerima PKH 2025
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahun 2025, lakukan pengecekan dengan langkah berikut.
- Buka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data tempat tinggal sesuai KTP (dari desa hingga provinsi).
- Isi data diri sesuai dengan KTP.
- Klik tombol "Cari Data".
- Jika nama Anda tercantum, berarti Anda masuk dalam daftar penerima PKH 2025.
Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda bisa memastikan status penerima PKH 2025 dan mengetahui jadwal pencairan dana bansos dengan mudah.