POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) andalan Pemerintah.
Pada tahun 2025, Pemerintah kembali menyalurkan bansos ini dalam beberapa tahap, termasuk PKH Tahap 2.
Pencairan bansos PKH tahap 2 2025 tersebut mencakup periode April hingga Juni 2025 yang disalurkan untuk tiga bulan sekaligus.
Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Bansos PKH Tahap 2 2025 ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam basis data pemerintah.
Lalu, siapa saja yang memenuhi syarat untuk menerima Bansos PKH Tahap 2 2025? Berapa besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing kategori penerima? Simak informasi selengkapnya.
Syarat Penerima Bantuan PKH 2025
Agar dapat menerima bantuan PKH tahun 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Syarat-syarat tersebut antara lain.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) sebagai bukti identitas yang sah.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Data ini mencatat masyarakat yang termasuk dalam kategori ekonomi lemah dan membutuhkan bantuan pemerintah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Program PKH ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) tidak diperkenankan menerima bantuan ini.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain