Mau Bikin SIM Tanpa Antre? Begini Cara Daftar SIM Online 2025

Jumat 04 Apr 2025, 13:00 WIB
Cara mudah dan cepat daftar SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas. (Sumber: Pinterest)

Cara mudah dan cepat daftar SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Mengurus atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi harus repot datang ke kantor polisi dan antre berjam-jam.

Seiring dengan perkembangan teknologi, Kepolisian Republik Indonesia telah menghadirkan layanan pembuatan SIM secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Proses pembuatan SIM yang dulunya memakan waktu dan tenaga, kini dapat dilakukan dengan lebih praktis dan mudah hanya dari rumah.

Baca Juga: Cara Mudah Bikin NPWP Online via Coretax, Begini Syaratnya!

Seperti yang diketahui, SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Selain sebagai bukti legalitas berkendara, SIM juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Masyarakat kini diberikan kemudahan dengan hadirnya sistem digital untuk pendaftaran dan ujian teori pembuatan SIM secara daring.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan merangkum beberapa cara mudah membuat SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Cara Mudah Cek NIK KTP Online 2025, Tidak Perlu ke Kantor Dukcapil

Cara Membuat SIM Online

Saat ini, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan lebih praktis tanpa harus antre lama di kantor SATPAS. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda dapat mendaftar, mengikuti ujian teori online, dan memilih jadwal ujian praktik dengan lebih fleksibel. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk membuat SIM online di tahun 2025 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Unduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi, lalu daftar menggunakan nomor ponsel yang aktif.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS.
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP.
  • Unggah foto e-KTP dan pastikan informasi yang tertera sesuai.
  • Lakukan verifikasi NIK untuk memastikan keabsahan data.
  • Tentukan apakah Anda ingin membuat SIM A, SIM C, atau jenis lainnya.
  • Pastikan Anda memilih sesuai dengan kebutuhan kendaraan yang akan dikendarai.
  • Lakukan tes kesehatan melalui layanan e-Rikkes.
  • Ikuti tes psikologi melalui e-PPsi untuk memastikan kelayakan mental dalam berkendara.
  • Unggah pasfoto terbaru sesuai ketentuan.
  • Tanda tangani formulir secara digital.
  • Masukkan rekening bank sebagai antisipasi jika terjadi pembatalan pendaftaran.
  • Lakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Gunakan metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank atau dompet digital.
  • Akses e-AVIS untuk mengikuti ujian teori secara online.
  • Jika lulus, Anda bisa lanjut ke tahap ujian praktik. Jika gagal, ulangi ujian setelah periode tertentu.
  • Pilih tanggal dan lokasi ujian praktik yang tersedia di SATPAS pilihan Anda.
  • Datang sesuai jadwal dan ikuti ujian praktik sesuai prosedur.
  • Jika lulus ujian praktik, SIM Anda akan dicetak dan dapat diambil langsung di SATPAS yang sama.
  • Beberapa wilayah juga menyediakan opsi pengiriman SIM ke alamat rumah.

Syarat Usia Minimal Membuat SIM

Selain memahami cara membuat SIM online, pastikan kamu telah memenuhi syarat usia minimal sesuai Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021. Setiap jenis SIM memiliki ketentuan usia yang berbeda, di antaranya:

1. SIM Kendaraan Pribadi

  • SIM A (Mobil pribadi): 17 tahun
  • SIM C (Motor ≤250cc): 17 tahun
  • SIM C I (Motor 250cc–500cc): 18 tahun
  • SIM C II (Motor >500cc): 19 tahun
  • SIM D & SIM D I (Kendaraan khusus penyandang disabilitas): 17 tahun

2. SIM Kendaraan Umum & Kendaraan Berat

  • SIM A Umum (Mobil angkutan umum): 20 tahun
  • SIM B I (Mobil berat >3.500 kg): 20 tahun
  • SIM B I Umum (Mobil berat angkutan umum): 22 tahun
  • SIM B II (Kendaraan dengan gandengan >1.000 kg): 21 tahun
  • SIM B II Umum (Kendaraan gandengan angkutan umum): 23 tahun

Selain proses pembuatan SIM, pembayaran SIM juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Berita Terkait

News Update