[TULISAN LEBARAN] POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi setiap muslim yang mampu, dilaksanakan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal.
Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari segala kekurangan selama berpuasa dan berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan.
Namun, bagaimana jika seseorang tanpa sengaja atau karena suatu halangan baru bisa membayar zakat fitrah setelah waktu yang ditentukan, yaitu setelah terlewat tanggal 1 Syawal? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Prabowo dan Gibran Tunaikan Zakat melalui Baznas di Istana Negara
Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah
Sebelum membahas keterlambatan, penting untuk memahami kapan waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah.
Para ulama sepakat bahwa waktu yang paling afdal (utama) untuk membayar zakat fitrah adalah sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.
Namun, diperbolehkan juga untuk membayarnya sejak awal bulan Ramadan hingga hari terakhir bulan Ramadan sebelum salat Id.
Tujuannya adalah agar para mustahik (penerima zakat) dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk merayakan hari raya.

Bagaimana Jika Terlambat? Ini yang Perlu Anda Ketahui
Lalu, apa yang terjadi jika seseorang terlambat membayar zakat fitrah hingga melewati 1 Syawal? Dalam hal ini, terdapat beberapa pandangan di kalangan ulama.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa jika seseorang menunda pembayaran zakat fitrah tanpa adanya uzur (alasan) yang syar'i hingga melewati waktu yang ditentukan, maka ia telah melakukan sebuah kelalaian.