Sudahkah Anda Bayar Zakat Fitrah? Jangan Sampai Terlewat, Begini Penjelasan Buya Yahya Mengenai Batas Waktu Pembayaran

Jumat 28 Mar 2025, 08:29 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang kewajiban menunaikan zakat fitrah. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/Buya Yahya)

Buya Yahya menjelaskan tentang kewajiban menunaikan zakat fitrah. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/Buya Yahya)

POSKOTA.CO.ID - Membayar zakat fitrah memiliki batas waktu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim. Menurut Buya Yahya, waktu paling lambat untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

Jika seseorang menunda pembayaran hingga setelah Maghrib di 1 Syawal, maka hukumnya menjadi haram, meskipun tetap wajib untuk dibayarkan sebagai qadha.

Oleh karena itu, umat Islam harus memastikan zakat fitrah telah ditunaikan sebelum batas waktu tersebut agar tidak terkena konsekuensi hukum.

Zakat fitrah merupakan kewajiban tahunan bagi umat Islam yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setiap muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha', atau setara dengan 2,5 kg dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Pribadi serta Keluarga dengan Bahasa Latin dan Terjemahannya

Dalam sebuah ceramahnya, Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah. Menurutnya, kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap muslim yang masih hidup hingga memasuki awal Syawal.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Buya Yahya menegaskan bahwa seorang muslim yang meninggal dunia sebelum awal Syawal tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka yang masih hidup hingga bulan Syawal wajib menunaikan zakat tersebut.

Sebagai contoh, jika seseorang meninggal dunia pada hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Begitu pula dengan bayi yang lahir saat Maghrib di awal Syawal, ia tidak wajib membayar zakat karena tidak mengalami bulan Ramadhan.

Kapan Waktu yang Dianjurkan Membayar Zakat Fitrah?

Dalam mazhab Syafi’i, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan. Hal ini diperbolehkan karena salah satu syaratnya, yakni masuknya bulan Ramadhan, sudah terpenuhi.

Namun, Buya Yahya menekankan bahwa membayar zakat lebih awal hanyalah terkait waktu pelaksanaannya, bukan mengubah hukum kewajibannya.

"Boleh mengeluarkan sejak awal Ramadhan dan tetap dianggap telah melaksanakan kewajiban. Namun, jika seseorang meninggal di pertengahan Ramadhan, maka tidak ada kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah," jelas Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV pada Jumat, 28 Maret 2025.

Berita Terkait

News Update