POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi satu di antara bansos reguler yang rutin disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos ini diperuntukkan bagi beberapa kategori khusus dalam sebuah keluarga, salah satunya adalah ibu hamil atau masa nifas.
Untuk mendapatkan bansos PKH ibu hamil, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar bantuan dapat cair. Simak selengkapnya di sini.
Baca Juga: Ini Deretan Bansos yang Cair Usai Lebaran Idul Fitri 2025
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos dari Kemensos RI yang disalurkan untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Dengan adanya program ini, para ibu hamil diharapkan dapat senantiasa memeriksa kesehatan di fasilitas terdekat.
Nominal bansos yang disalurkan pemerintah kepada penerima manfaat bervariasi, tergantung pada masing-masing kategori penerima tersebut.
Adapun untuk ibu hamil, dana yang diterima sebesar Rp750.000 per bulan atau Rp3.000.000 dalam satu tahun penuh.
Baca Juga: Bansos PKH, BPNT, dan BLT BBM Tertunda? Bisa Jadi Karena Hal Ini
Pencairan dilakukan melalui jasa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia sesuai kantor domisili masing-masing peserta.
Syarat Penerima PKH
Berikut syarat-syarat menerima bansos PKH untuk kategori ibu hamil atau nifas.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Tidak menerima bantuan sosial lain semisalnya
- Sedang hamil dan memiliki bukti kehamilan dari tenaga medis atau bidan
- Bersedia mengikuti program kesehatan ibu dan anak dari pemerintah
- Bukan bagian dari anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri