POSKOTA.CO.ID - Salah satu tradisi menjelang Idul Fitri atau Lebaran adalah menukar uang lama dengan uang baru.
Diketahui bahwa penukaran tersebut dimaksudkan untuk membagikan atau memberikan THR kepada sanak keluarga.
Sehingga, tak sedikit orang yang rela antre berjam-jam di bank demi mendapatkan pecahan uang baru.
Namun, bagaimana hukum menukar uang lama dengan uang baru tersebut menurut Islam, apakah hal itu masuk ke dalam praktek riba?
Dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, berikut ini adalah penjelasan mengenai masalah tersebut menurut Buya Yahya.
Hukum Menukar Uang Lama dengan Uang Baru Jelang Lebaran Menurut Islam
Masalah Penukaran Uang Baru
Baca Juga: Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H Digelar Hari Ini, Kapan Lebaran 2025?
Buya Yahya menjelaskan bahwa penukaran uang baru sering kali dilakukan pada saat menjelang hari raya, seperti Idul Fitri atau Lebaran
Banyak orang melakukan kegiatan ini dengan tujuan mendapatkan uang baru dalam jumlah yang sesuai untuk dibagikan kepada anak-anak atau sebagai hadiah.
Namun, ada praktik di mana penukaran uang lama dengan uang baru tidak memiliki nominal yang setara.
Sebagai contoh, seseorang menukarkan uang lama sejumlah satu juta rupiah, namun yang diterima adalah uang baru sebesar Rp900.000, dengan alasan bahwa perbedaan tersebut merupakan biaya jasa yang telah ditentukan oleh pihak penyedia layanan penukaran uang.