Berikut ini daftar ketiga komponen bansos PKH yang menjadi penerima bantuan, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil
- Anak usia dini (balita 0-6 tahun)
Komponen Pendidikan
- Siswa SD
- Siswa SMP
- Siswa SMA
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Penyandang disabilitas berat
- Orang lanjut usia, minimal 70 tahun ke atas
Kategori Penerima Bansos PKH dan Nominal Bantuannya
Setiap kategori penerima bansos PKH akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda-beda. Rincian bantuan yang bakal diberikan untuk masing-masing kategori KPM bansos PKH, yaitu:
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap.
- Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000 per tahap
- Orang lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000 per tahap.
Namun, perlu diingat bahwa nominal bantuan uang gratis yang akan diterima KPM juga dipengaruhi oleh jumlah komponen penerima manfaat yang dimiliki dalam satu keluarga.
Misalnya, jika KPM memiliki lebih dari satu komponen penerima manfaat dalam satu keluarga, maka jumlahnya akan diakumulasikan.
Sebagai contoh, apabila KPM memiliki dua komponen anak usia dini dan satu komponen lansia, maka besaran bansos PKH yang bisa didapat KPM, yakni sebesar Rp2.100.00 dalam satu kali tahap pencairan.
Adapun rinciannya, yakni Rp750.000 x 2 komponen anak usia dini kemudian ditambah dengan satu komponen lansia sehingga totalnya menjadi Rp2.100.000.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima bantuan, KPM harus memiliki minimal salah satu dari tiga komponen di atas. Calon penerima PKH juga harus memenuhi beberapa kriteria untuk menjadi KPM.
Berikut ini beberapa kriteria orang yang bisa dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Demikian informasi selengkapnya mengenai bansos PKH yangs
acara rutin disalurkan oleh pemerintah kepada para KPM yang membutuhkan.