Pinjol Legal Makin Marak Saat Lebaran, Ketahui Ciri-cirinya Agar Tidak Terjerat

Kamis 03 Apr 2025, 17:24 WIB
cara membedakan vpiniol legal dan ilegal. (Sumber: Freepik)

cara membedakan vpiniol legal dan ilegal. (Sumber: Freepik)

Terdapat beberapa ciri pinjol ilegal yang sebenarnya sangat mudah dikenali oleh masyarakat, seperti yang dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Khawatir Skor Kredit Anda Jelek Karena Telat Bayar Pinjol? Begini Cara Mudah Cek BI Checking untuk Memastikannya

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Selain pinjol Ilegal, OJK juga membagikan sejumlah ciri pinjol legal agar masyarakat bisa membedakannya dengan mudah.

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Itu lah informasi mengenai sejumlah ciri pinjol ilegal dan juga ilegal yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Berita Terkait

News Update