POSKOTA.CO.ID - Penataan tenaga honorer untuk menjadi pegawai pemerintah terus diupayakan hingga kini.
Dalam prosesnya, pegawai honorer akan beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk mendapatkan status PPPK, para honorer ini harus mengikuti ujian seleksi terlebih dahulu.
Apabila dinyatakan lulus, akan resmi diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah, kemudian mendapat Nomor Induk (NI) dan tunjangan selayaknya ASN.
Baca Juga: Cek Besaran Gaji PPPK 2025 Lulusan SMA Berdasar Perpres Nomor 11
Dalam kebijakan terbarunya, terdapat dua opsi pengangkatan honorer menjadi PPPK, antara lain:
- PPPK Penuh Waktu bagi yang lulus seleksi
- PPPK Paruh Waktu diambil dari peserta yang tidak lulus CPNS serta ujian PPPK
Adanya kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.
Mekanisme Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025
Menurut MenpanRB, Rini Widyantini tenaga PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang berkarier untuk menjadi pegawai tetap.
"Tenaga honorer berprestasi berpeluang besar menjadi PPPK tetap," ucap Rini.
Dalam kebijakannya, ketentuan PPPK paruh waktu akan diberlakukan sebagai berikut:
- Masa kontrak 1 tahun dengan evaluasi kinerja berkala
- Peluang naik status ke PPPK penuh waktu jika kinerja baik
- Penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah