Percepatan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Simak Mekasnisme Kontrak Kerjanya

Kamis 03 Apr 2025, 12:40 WIB
Ilustrasi mekanisme kontrak kerja PPPK 2025. (Sumber: Pemkab Pasuruan)

Ilustrasi mekanisme kontrak kerja PPPK 2025. (Sumber: Pemkab Pasuruan)

POSKOTA.CO.ID - Penataan tenaga honorer untuk menjadi pegawai pemerintah terus diupayakan hingga kini.

Dalam prosesnya, pegawai honorer akan beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk mendapatkan status PPPK, para honorer ini harus mengikuti ujian seleksi terlebih dahulu.

Apabila dinyatakan lulus, akan resmi diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah, kemudian mendapat Nomor Induk (NI) dan tunjangan selayaknya ASN.

Baca Juga: Cek Besaran Gaji PPPK 2025 Lulusan SMA Berdasar Perpres Nomor 11

Dalam kebijakan terbarunya, terdapat dua opsi pengangkatan honorer menjadi PPPK, antara lain:

  • PPPK Penuh Waktu  bagi yang lulus seleksi
  • PPPK Paruh Waktu diambil dari peserta yang tidak lulus CPNS serta ujian PPPK

Adanya kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Profil Rini Widyantini, MenPAN RB yang Didesak Mundur setelah Umumkan Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK 2024

Mekanisme Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025

Menurut MenpanRB, Rini Widyantini tenaga PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang berkarier untuk menjadi pegawai tetap.

"Tenaga honorer berprestasi berpeluang besar menjadi PPPK tetap," ucap Rini.

Dalam kebijakannya, ketentuan PPPK paruh waktu akan diberlakukan sebagai berikut:

  • Masa kontrak 1 tahun dengan evaluasi kinerja berkala
  • Peluang naik status ke PPPK penuh waktu jika kinerja baik
  • Penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah

Berita Terkait

News Update