POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara konsisten menyalurkan berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
PKH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti layanan kesehatan dan pendidikan.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar Masuk DTSEN
Melalui bantuan ini, pemerintah bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KPM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan dalam bentuk saldo dana yang dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Program ini memiliki kategori penerima yang beragam, seperti ibu hamil dan lansia, dengan nominal bantuan yang berbeda-beda.
Syarat Penerima PKH 2025
Untuk menjadi penerima PKH, seseorang harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satu syaratnya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP.
Sebelum mendaftarkan diri, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria agar bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.