POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi para guru bersertifikasi di Indonesia. Per 3 April 2025, telah diumumkan dua informasi penting terkait pencairan tunjangan sertifikasi yang sering menjadi perhatian.
Salah satu kendala utama yang dihadapi para guru selama ini adalah nominal pencairan yang tidak sesuai dengan gaji pokok setelah kenaikan berkala atau kenaikan pangkat.
Namun, kini telah ada solusi yang memastikan pencairan berjalan dengan lebih baik. Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai.
Baca Juga: Ada Perubahan Kode Validasi SKTPG di Info GTK 2025, Simak Selengkapnya

Perhitungan Ulang dan Pembayaran Kekurangan Tunjangan
Bagi guru yang merasa nominal tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan gaji pokoknya, jangan khawatir.
Tim validasi info GTK memastikan bahwa pencairan tunjangan akan dihitung ulang pada Triwulan 2 (TW2).
Kekurangan yang terjadi pada pencairan sebelumnya akan dibayarkan sekaligus setelah data kenaikan gaji berkala diperbarui dengan benar di sistem Dapodik.
Baca Juga: Validasi Rekening di Info GTK Error? Begini Cara Mengatasinya dengan Cepat
Status Pencairan: 40% Guru Sudah Menerima
Saat ini, sekitar 40% guru telah menerima pencairan tahap pertama tunjangan profesi. Sementara itu, 60% sisanya masih menunggu proses pencairan.
Pihak tim validasi info GTK menegaskan bahwa pencairan berikutnya akan bergantung pada jumlah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah diterbitkan.
Oleh karena itu, guru disarankan untuk rutin memantau status SKTP mereka melalui info GTK.