Bukan hanya masyarakat yang baru mendaftar menjadi KPM tetapi KPM lama juga diwajibkan untuk secara berkala cek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai penerima PKH 2025.
Berikut ini cara cek status penerima PKH 2025 menggunakan data NIK KTP:
- Kunjungi laman resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi nama lengkap dan alamat lengkap sesuai dengan KTP.
- Isi kolom kode capctha yang tertera dan ketik ulang.
- Kemudian klik 'Cari Data'.
- Laman otomatis menampilan informasi terkait penerima bansos seperti nama penerima, status, kategori bantuan dan lainnnya.
Demikian kategori penerima hingga cara cek status penerima PKH 2025 dengan mudah hanya melalui laman resmi Kemensos.