Dengan adanya DTSEN, pemerintah bisa meminimalisir adanya ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan sosial kepada orang yang tidak layak mendapat bantuan.
Kriteria Orang Tidak Terdaftar di DTSEN

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pergantian basis data dari DTKS ke DTSEN ini membuat pemerintah turut mengubah beberapa kriteria penerima manfaat.
Hal ini dilakukan karena sebelumnya ditemui ada banyaknya ketidaksesuaian data penerima manfaat yang membuat penyaluran bansos jadi tidak tepat sasaran.
Oleh karena itu, dengan adanya beberapa kriteria tambahan ini diharapkan bantuan sosial Hany diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan saja.
Apabila KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sebelumnya tercantum di DTKS lalu kini tertolak di DTSEN, maka KPM tersebut tidak akan bisa menjadi penerima manfaat di periode penyaluran selanjutnya.
Jadi, jika KPM sebelumnya menerima bansos PKH Tahap 1 ataupun BPNT Tahap 1 pada Februari lalu, maka kemungkinan besar di tahap kedua ini, KPM tidak akan lagi dapat bantuan apabila datanya tidak ada di DTSEN.
Berikut ini daftar orang-orang yang tidak lolos di DTSEN dan tidak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah pada tahap kedua.
1. KPM yang anggota keluarganya dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki mobil
2. KPM yang punya kendaraan bermotor lebih dari satu atau harga kendaraannya lebih dari Rp30 juta
3. KPM yang punya usaha dengan omset per bulan lebih tinggi dari UMP atau UMK daerah tersebut
4. KPM yang anggota keluarganya dalam satu KK bekerja sebagai PNS, PPPK, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, karyawan di perusahaan besar, dan lainnya
5. KPM punya rumah mewah, baik rumah keluarga atau warisan
6. KPM punya aset berupa kebun, sawah, dan aset lahan luas lainnya
7. KPM yang daya listriknya di atas 2.200 Va
Kriteria Penerima Bansos
Tidak sembarang orang bisa jadi penerima bansos PKH dan BPNT. Ada sejumlah kriteria yang disyaratkan agar masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah.
Berikut ini beberapa kriteria orang yang bisa dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Cek Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah nama Anda masih ada di daftar penerima bantuan sosial, maka KPM dapat mengeceknya di situs resmi Kemensos.